PROFIL DINAS
PROFIL DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA TENGAH
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Pasal 3 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 64 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidangtransmigrasi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
-
1. Perumusan Kebijakan bidang pelatihan kerja dan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan transmigrasi, hubungan industrial dan jaminan sosial, dan pengawasan ketenagakerjaan;
-
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan transmigrasi, hubungan industrial dan jaminan sosial, dan pengawasan ketenagakerjaan;
-
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pelatihan kerja dan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan transmigrasi, hubungan industrial, jaminan sosial, dan pengawasan ketenagakerjaan;
-
4. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
-
5. Pelaksanaan fungsi kedinasan yang lain diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Adapun Susunan Organisasi dan Tugas Pokok,Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasididasarkan pada Peraturan Gubernur Jateng Nomor : 64 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah terdiri dari:
-
1. Kepala Dinas;
-
2. Sekretariat;
-
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.
-
3. Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas,
-
mempunyai tugasmelaksanakan melaksanakan pemyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas meliputi pelatihan dan pemagangan, standarisasi dan sertifikasi, dan produktivitas.
-
4. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
-
Mempunyai tugas : melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang penempatan tenaga kerja dan transmigrasi meliputi penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja dan transmigran.
-
5. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial,
-
Mempunyai tugas:melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial meliputi syarat kerja dan jaminan sosial, kelembagaan dan hubungan industrial, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.
-
6. Bidang PengawasanKetenagakerjaan,
-
Mempunyai tugas :melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang norma kerja, pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
-
7. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah),
-
UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 52 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
-
Balai Latihan Kerja Cilacap Kelas A, merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pelatihan tenaga kerja.
-
Balai Latihan Kerja Semarang 1 Kelas A, merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pelatihan dan pemagangan.
-
Balai Latihan Kerja Semarang 2 Kelas A, merupakanunsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
-
Balai Keselamatan Kerja Kelas A, merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang keselamatan kerja, hiperkes dan ergonomi.
-
Balai Pelatihan Kerja dan Transmigrasi Kelas A, merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pelatihan kerja dan transmigrasi.
-
Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Kelas A, merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang penyelesaian perselisihan tenaga kerja.
-
Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Kelas B, merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan ketenagakerjaan.