Harap Tunggu



Pres Release UMK Thn 2020

Rabu 20/11/2019, Upah Minimum Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dari 35 Kabupaten/Kota, UMK tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp2.715.000, dan terendah Kabupaten Banjarnegara Rp1.748.000.

Hal itu disampaikan Ganjar saat konferensi pers di rumah dinas gubernur (Puri Gedeh) Kota Semarang, Rabu (20/11/2019). Ganjar menegaskan, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Adapun dasar perhitungan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen,” ungkapnya.

Gubernur menekankan, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

“Silahkan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silahkan mereka mengatur besaran upahnya,” tambah mantan anggota DPR RI inj.

Dalam penetapan UMK tersebut, Ganjar memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta bupati/ wali kota. Besaran UMK yang ditetapkan Ganjar tersebut murni usulan 35 kabupaten/ kota se-Jateng.

“Meskipun kami punya Upah Minimum Provinsi (UMP), tapi yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu njomplang antara kota besar dengan daerah kecil,” tegasnya.

Berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jateng tentang pembahasan UMK 2020, Ganjar kemudian menetapkan UMK tahun 2020 melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019.  Keputusan itu berisi tentang penetapan besaran UMK di Jawa Tengah.

“UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp2.715.000. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25 persen. Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen,” terangnya.

Ganjar meminta agar semua pihak menerima penetapan UMK ini. Kepada para pengusaha yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan.

“Kami juga akan terus mengawasi pelaksanaan UMK 2020. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, silahkan lapor ke kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Jawa Tengah, Susi Handayani mengatakan, penetapan UMK di Jateng tahun ini sudah 100 persen sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak.

“UMK ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Kepada perusahaan yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan paling lambat tanggal 20 Desember 2019 atau 10 hari sebelum pelaksanaan UMK. Kalau melebihi batas waktu itu, pasti ditolak,” kata Susi.

Berikut daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota se-Jateng

1. Kota Semarang Rp2.715.000

2. Kab Demak Rp2.432.000

3. Kab Kendal Rp2.261.775

4. Kab Semarang Rp2.229.880

5. Kota Salatiga Rp2.034.915

6. Kab Grobogan Rp1.830.000

7. Kab Blora Rp1.834.000

8. Kab Kudus Rp2.218.451

9. Kab Jepara Rp2.040.000

10. Kab Pati Rp1.891.000

11. Kab Rembang Rp1.802.000

12. Kab Boyolali Rp1.942.500

13. Kota Surakarta Rp1.956.200

14. Kab Sukoharjo Rp1.938.000

15. Kab Sragen Rp1.815.914

16. Kab Karanganyar Rp1.989.000

17. Kab Wonogiri Rp1.797.000

18. Kab klaten Rp1.947.821

19. Kota Magelang Rp1.853.000

20. Kab Magelang Rp2.042.200

21. Kab Purworejo Rp1.845.000

22. Kab Temanggung Rp1.825.200

23. Kab Wonosobo Rp1.859.000

24. Kab Kebumen Rp1.835.000

25. Kab Banyumas Rp1.900.000

26. Kab Cilacap Rp2.158.327

27. Kab Banjarnegara Rp1.748.000

28. Kab Purbalingga Rp1.940.800

29. Kab Batang Rp2.061.700

30. Kota Pekalongan Rp2.072.000

31. Kab Pekalongan Rp2.018.161

32. Kab Pemalang Rp1.865.000

33. Kota Tegal Rp1.925.000

34. Kab Tegal Rp1.896.000

35. Kab Brebes Rp1.807.614

Sumber : (Humas Jateng)