Harap Tunggu



Relaksasi Iuran Program Jamsostek Selama Bencana Covid-19

Kabar gembira untuk kita semua. Khususnya para pekerja Indonesia agar semakin nyaman & aman saat bekerja di masa pandemi Covid-19 melalui program "Relaksasi Iuran".

Relaksasi iuran sudah berjalan mulai dari Agustus 2020 hingga Januari 2021. Relaksasi ini mulai dari pemotongan iuran, penundaan sebagian iuran, relaksasi jatuh tempo pembayaran iuran, dan masih banyak lagi!

walaupun ada relaksasi iuran bukan berarti manfaatnya ikutan relaksasi ya. Walaupun iuran turun, manfaatnya tidak ikut turun.

hal tersebut merupakan respon terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pada Senin (31/8/2020) lalu.