Harap Tunggu



Pantauan THR Tahun 2024 di Jawa Tengah

Sragen - Menjelang lebaran, Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah melakukan pemantauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pantauan THR ini dilakukan oleh anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah yang di dampingi langsung Oleh Kepala Disnakertrans Prov Jateng dan Pengwas Ketenagakerjaan serta dari Disnaker Kabupaten Sragen. Seperti diketahui sesuai dengan Surat Edara Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Bahwa perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) maksimal h-7 sebelum Lebaran idul fitri 1445 H atau pada Rabu (3/4/2024).

Berdasarkan dari surat edaran tersebut yang berhak menerima THR adalah :

  1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai Masa kerja 1 Bulan secara terus menerus atau Lebih.
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh Pengusaha  terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke Perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari Perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Dengan demikian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan Monitoring ke sejumlah perusahaan besar salah satunya adalah PT Seshin Sragen Indonesia untuk memastikan THR terbayarkan sesuai aturan. Pantauan terhadap penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) di PT Seshin ini menunjukkan hasil positif meski perusahan ini baru berdiri setahun yang lalu, namun THR ternyata sudah dibayarkan secara penuh pada tanggal 3 April kemarin atau tepat di H-7 lebaran idul fitri, itu artinya perusahaan sudah menerepkan SE Menaker nomor M/2/HK.04/III/2024. Seperti diketahui juga bahwa sebelumnya Disnakertrans Prov jateng bersama Pihak pihak terkait juga sudah melakukan beberapa pantauan dan Monitoring pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024 di PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) di Salatiga, PT. Damatex dan PT Sidomuncul di Kabupaten Semarang, di semua PT yang dilakukan pantauan atau monitoring ini semuanya sudah membayarkan THR tahun 2024 kepada Karyawannya masing-masing. Dengan penyaluran THR yang tepat dan sesuai dengan ketentuan, karyawan merasa dihargai dan didukung oleh perusahaan. Hal ini tidak hanya menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis, tetapi juga meningkatkan motivasi dan produktivitas karyawan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.