Tugas & Fungsi PPID
TUGAS PPID
1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
5. Pengujian konsekuensi.
6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya.
7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas nformasi publik.
FUNGSI
1. Pengelolaan Informasi
2. Dokumentasi arsip
3. Pelayanan Informasi
4. Pelayanan dan penyelesaian sengketa